Sabtu, 23 Mei 2009

immsastra

DRAF PERSIDANGAN

DRAF PEMILIHAN FORMATUR PANITIA MUSYAWARAH KOMISARIAT …………. 2009

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Yang disebut formatur adalah mereka yang berhak menentukan komposisi kepanitiaan musyawarah komisariat......................................
  2. Panitia komisariat..................................adalah semua peserta yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pada DAD yang diadakan oleh Pimpinan Cabang.

BAB II

KEPUTUSAN SIDANG

Pasal 2

  1. Setiap keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila point pertama tidak terpenuhi maka keputusan diambil dengan cara lobying.
  3. Dan apabila cara kedua tidak terpenuhi maka keputusan diambil dengan voting.

BAB III

PESERTA SIDANG

CONTOHPasal 3

Peserta Sidang

  1. Peserta Sidang adalah anggota IMM yang mengikuti DAD.
  2. Semua anggota dan pengurus IMM Komisariat.........................

Pasal 4

Hak dan Kewajiban Peserta Sidang

  1. Peserta memiliki hak suara dan hak bicara.
  2. Dalam menggunakan haknya setiap peserta harus melalui presidium sidang.
  3. Peserta bebas berbicara dengan tetap memegang norma-norma dan etika.
  4. Peserta wajib hadir 10 menit sebelum sidang dimulai
  5. Peserta wajib mengikuti jalannya sidang sampai berakhirnya persidangan.
  6. Peserta Sidang tidak diperkenankan meninggalkan persidangan tanpa seizin presidium.

BAB IV

SYARAT-SYARAT FORMATUR

Pasal 5

  1. Syarat Umum
    1. Telah atau sedang mengikuti perkaderan Darul Arqom Dasar.
    2. Setia kepada azas, tujuan dan perjuangan organisasi.
    3. Mampu memahami syariat Islam dan taat serta patuh kepada Allah SWT.
    4. Memiliki pemahaman keberagaman yang cukup luas.
    5. Paham akan persyarikatan dan komitmen pada organisasi
    6. Bertanggung jawab, amanah dan dapat dipercaya.
  2. Syarat Khusus
    1. Calon formatur minimal semester 4 dan maksimal semester 8
    2. Menguasai salah satu bahasa asing dan dipresentasikan di depan forum.
    3. Pernah terlibat dalam kepanitiaan.
    4. Mampu membaca Al-qur’an secara benar.
    5. IPK minimal 3,00.
    6. Calon formatur menyatakan kesediaan didepan forum.

BAB V
PENCALONAN

Pasal 6

  1. Setiap peserta mengajukan calon sebanyak 3 calon formatur.
  2. Calon formatur dinyatakan syah bila didukung minimal 10 suara dan menyatakan kesediaannya di depan forum serta menyampaikan pandangan umum untuk kepanitiaan musyawarah komisariat.

BAB VI

PEMILIHAN

Pasal 7

Pemilhan formatur dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

BAB VII

TATA CARA PEMILIHAN FORMATUR

CONTOHPasal 8

  1. Setiap peserta sidang berhak memilih satu orang calon formatur yang sudah dinyatakan syah.
  2. Formatur yang memperoleh suara terbanyak adalah sebagai ketua formatur.

BAB VIII

TUGAS FORMATUR

Pasal 9

  1. Membentuk dan menyusun kepanitiaan.
  2. Memimpin sidang formatur.
  3. Mengumumkan hasil rapat formatur di depan forum.

BAB IX

PENUTUP

Pasal 10

Segala sesuatu yang belum diatur ditetapkan kemudian.

Ditetapkan di :

Tanggal :

Pukul :

PRESIDIUM SIDANG

Presidium I Presidium II Presidium III

(.................) (..................) (...................)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar