DRAF PERSIDANGAN
DRAF PEMILIHAN FORMATUR PANITIA MUSYAWARAH KOMISARIAT …………. 2009
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Yang disebut formatur adalah mereka yang berhak menentukan komposisi kepanitiaan musyawarah komisariat......................................
- Panitia komisariat..................................adalah semua peserta yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pada DAD yang diadakan oleh Pimpinan Cabang.
BAB II
KEPUTUSAN SIDANG
Pasal 2
- Setiap keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila point pertama tidak terpenuhi maka keputusan diambil dengan cara lobying.
- Dan apabila cara kedua tidak terpenuhi maka keputusan diambil dengan voting.
BAB III
PESERTA SIDANG
Pasal 3
Peserta Sidang
- Peserta Sidang adalah anggota IMM yang mengikuti DAD.
- Semua anggota dan pengurus IMM Komisariat.........................
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Peserta Sidang
- Peserta memiliki hak suara dan hak bicara.
- Dalam menggunakan haknya setiap peserta harus melalui presidium sidang.
- Peserta bebas berbicara dengan tetap memegang norma-norma dan etika.
- Peserta wajib hadir 10 menit sebelum sidang dimulai
- Peserta wajib mengikuti jalannya sidang sampai berakhirnya persidangan.
- Peserta Sidang tidak diperkenankan meninggalkan persidangan tanpa seizin presidium.
BAB IV
SYARAT-SYARAT FORMATUR
Pasal 5
- Syarat Umum
- Telah atau sedang mengikuti perkaderan Darul Arqom Dasar.
- Setia kepada azas, tujuan dan perjuangan organisasi.
- Mampu memahami syariat Islam dan taat serta patuh kepada Allah SWT.
- Memiliki pemahaman keberagaman yang cukup luas.
- Paham akan persyarikatan dan komitmen pada organisasi
- Bertanggung jawab, amanah dan dapat dipercaya.
- Syarat Khusus
- Calon formatur minimal semester 4 dan maksimal semester 8
- Menguasai salah satu bahasa asing dan dipresentasikan di depan forum.
- Pernah terlibat dalam kepanitiaan.
- Mampu membaca Al-qur’an secara benar.
- IPK minimal 3,00.
- Calon formatur menyatakan kesediaan didepan forum.
BAB V
PENCALONAN
Pasal 6
- Setiap peserta mengajukan calon sebanyak 3 calon formatur.
- Calon formatur dinyatakan syah bila didukung minimal 10 suara dan menyatakan kesediaannya di depan forum serta menyampaikan pandangan umum untuk kepanitiaan musyawarah komisariat.
BAB VI
PEMILIHAN
Pasal 7
Pemilhan formatur dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
BAB VII
TATA CARA PEMILIHAN FORMATUR
Pasal 8
- Setiap peserta sidang berhak memilih satu orang calon formatur yang sudah dinyatakan syah.
- Formatur yang memperoleh suara terbanyak adalah sebagai ketua formatur.
BAB VIII
TUGAS FORMATUR
Pasal 9
- Membentuk dan menyusun kepanitiaan.
- Memimpin sidang formatur.
- Mengumumkan hasil rapat formatur di depan forum.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 10
Segala sesuatu yang belum diatur ditetapkan kemudian.
Ditetapkan di :
Tanggal :
Pukul :
PRESIDIUM SIDANG
Presidium I Presidium II Presidium III
(.................) (..................) (...................)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar